Monday 4 November 2013

Apa itu Prive?

Pengertian Prive adalah sebagai berikut :
Prive adalah investasi/penyetoran modal dan pengambilan modal oleh anggota perseroan komanditer (CV).

Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain dalam bentuk :
a. Investasi berbentuk uang kas/bank.
b. Investasi berbentuk barang dagangan.
c. Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).

Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain berbentuk :
a. Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
b. Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
c. Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).

Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
c. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
d. Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer.

Source:

No comments:

Post a Comment