Tuesday 27 October 2015

Tuesday 24 March 2015

Tarif pajak

Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :
  1. Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai 
  2. Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan 
  3. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan 
  4. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. 
Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.


4 Asas Pemungutan Pajak menurut bapak ekonomi (adam smith)

Pemungutan pajak hendaknya mengutamakan terciptanya kondisi yang adil dan tidak memberatkan wajib pajak, Untuk menuju terciptanya keadilan dan tidak membebani rakyat maka dalam pemungutan pajak harus memperhatikan beberapa asas atau prinsip dalam pemungutan pajak sebagaimana yang telah dipaparkan oleh bapak ekonomi yaitu Adam Smith, yang kemudian dikenal dengan istilah Smith’s Canon. Adapun istilah smith’s Canon terdiri dari 4 asas atau prinsip, selengkapnya tentang smith’s Canon adalah sebagai berikut:

Prinsip atau asas Kepastian (Certainly)

Prinsip certainly, menyatakan bahwa Pemungutan pajak harus jelas dan pasti, sehingga wajib dapat mengerti, selain itu dapat memberi kemudahan dalam proses perhitungan dan administrasi.

Prinsip atau asas Keadilan/Kesamaan (Equity)

Prinsip Equity, menyatakan bahwa Pemungutan pajak harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kemampuan setiap wajib pajak.

Prinsip atau Asas Ekonomi (Economy)

Prinsip Economy, menyatakan bahwa Pemungutan pajak wajib memenuhi syarat ekonomi, maksudnya adalah bahwa hasil pajak dapat untuk memenuhi kebutuhan negara dan pemungutan pajak tidak menghambat kemajuan ekonomi.

Prinsip atau asas Kelayakan (Convenience)

Prinsip Convenience, menyatakan bahwa Pemungutan pajak tidak boleh memberatkan para wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat merasa senang dan tidak terbebani dalam membayar pajak.