Wednesday 29 October 2014

Catatan Bea Cukai

Aku curious banget dengan bea cukai, gara - gara beberapa minggu lalu, kiriman barangku kena cukai yang cukup menakjubkan.

berikut link untuk cek ketentuan bea cukai:
http://www.beacukai.go.id/btki.html
http://www.tarif.depkeu.go.id/Tarif/
http://www.beacukai.go.id/?page=apps/browse-tarif-dan-lartas.html



Berikut ketentuan mengenai CD/DVD
(sumber: http://catatankecik.blogspot.com/2012/05/barang-kiriman-dari-luar-negeri.html#c1914732238540693890)

Yang pertama; untuk barang kiriman hanya diperbolehkan mengimpor barang Cakram Optik (CD/ DVD) baik terekam (berisi) maupun tidak terekam (kosong) sebanyak 10 pcs, selebihnya hanya boleh diimpor oleh Importir Terdaftar Cakram Optik, dan harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010. Jadi kalau Bapak mengimpor barang kiriman sebanyak 20/ 30 pcs maka Anda harus memenuhi criteria diatas, kalau tidak bisa barang Anda akan ditegah oleh petugas Bea Cukai.

Yang kedua; seandainya hanya mengimpor barang kiriman tersebut sebanyak 10 pcs/ keping maka juga harus tertera kode produksi pada CD/ DVD tersebut.

Yang ketiga; Yang diimpor itu album dalam format suara saja (misalnya file berekstensi .mp3 dll.) atau album dengan format suara dan gambar (misalnya file berekstensi .avi dll.)?, karena klasifikasi kedua barang tersebut berbeda. Kalau album tersebut hanya berisi file suara/ audio, maka diklasifikasikan kedalam pos tariff 8523.49.13.00 bea masuk 10% dan PPN 10%, sedangkan kalau album tersebut berisi file suara dan gambar hemat saya masuk 8523.49.14.00 bea masuk 0% dan PPN 10%.

Yang keempat; Besarnya pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman berbanding lurus dengan harga barang, sedangkan harga barang juga berbanding lurus dengan jumlah barang, semakin banyak barang semakin mahal harganya (FOB), semakin besar pungutannya. 1 keping CD/DCD berbeda pajaknya dengan 10 keping CD/DVD.

No comments:

Post a Comment